Entri Populer

Jumat, 21 Oktober 2011

NILAI DARI CINTA


Setelah membaca sebuah novel yang berjudul "madre" saya tertarik dengan sebuah tulisan yang ada didalamnya, dimana tulisan itu mempertanyakan tentang arti dari Cinta, dan Tuhan.

Sekejap, aku sendiri tidak pernah mengetahui cinta itu apa, yang aku tau hanyalah sebuah "kata" yang entah asalnya dari mana. dalam kisah lain, CINTA bersama-sama dengan kesedihan, kegembiraan, kecantikan, kekayaan dan sebagainya. semuanya adalah benda abstrak yang berada dalam satu pulau kecil hidup secara berdampingan dengan damai. tetapi mereka semua berpisah oleh karena badai yang menimpa pulau itu. dan tak satupun yang bisa menolong CINTA, itu karena semua benda-benda abstrak itu memiliki alasan masing-masing untuk tidak menerima CINTA yang berada dalam kesulitan dan hampir tenggelam. 

Tetapi menurut aku, itu bukanlah awal dari kata CINTA itu, karena saat itu dia sudah mempunyai nama seperti halnya dengan kesedihan, kekayaan dan lainnya. lantas CINTA itu berasal dari mana? asal katanya apa? apakah dari bahasa sangsekerta atau bahasa latin yang bisa dideteksi kapan munculnya? itulah yang membuat CINTA tidak bisa di definisikan. tetapi ada sumber lain menyatakan bahwa Cinta itu berasal dari bahasa Arab seperti yang dijelaskan bahwa:

CINTA  jelas-jelas  dari bahasa Arab JUNINTA yg artinya  engkau tergila-gila.
JUNINTA ala alMAL=engkau tergila-gila pada harta
JUNINTA ala zeta    =engka tergia-gila pada zeta
JUNINTA alazzuhur =engkau tergila-gila pada bunga-bunga
Dari JUNINTA lalu mengalami perkembangan dialektis dan jadilah CINTA

Nah, jika memang secara Etimologi CINTA itu berasal dari bahasa Arab yang artinya "TERGILA-GILA", maka streotype yang sering muncul diantara kita bahwa CINTA itu adalah sesuatu yang baik, maka itu bisa dimentahkan dengan arti secara etimologi itu. karena "TERGILA-GILA" itu mempunya dua sisi arti yang sangat bertolak belakang, yaitu arti yang positif dan negatif, sehingga CINTA itu tidak selamanya positif.

Terus, jika jika memang CINTA itu "TERGILA-GILA", mengapa kita sering mengaikannya dengan "HATI" (baca:perasaan)?. padahal perasaan juga adalah salah satu benda abstrak yang juga tidak diketahui dan tidak bisa diukur secara akal sehat. apalagi terkadang orang yang merasa dirinya jatuh CINTA, disaat yang tidak terlalu lama juga merasa di sakiti dengan CINTA itu. sebenarnya adakah CINTA sejati itu? apakah ada CINTA yang selamanya dan tidak pernah kompromi atau berpihak pada alasan apa pun? 

Secara pribadi aku mengatakan TIDAK ada.

Alasannya sesuai yang dijelaskan sebelumnya, mulai dari benda-benda abstrak itu yang tidak ingin menerima CINTA hanya karena alasan-alasan. dan arti kata CINTA sendiri yang "TERGILA-GILA", itu menandakan bahwa CINTA itu ada karena suatu alasan. dan alasan itu bisa datang dari benda-benda abstrak itu sendiri dan yang paling banyak adalah dari benda konkrit. Jika alasan itu sudah tidak relevan lagi dengan perasaan dan juga akal sehat, maka perasaan CINTA itu akan hilang juga dengan sendirinya.

Terus mengapa CINTA terus ada? 
Dalam kisah berpisahnya benda-benda abstrak itu karena badai, memang tidak ada yang ingin menyelamatkan CINTA sampai dia hampir putus asa. Akan tetapi dalam sekejap, ada yang menyapa "Naiklah ke perahuku". dengan sekejap pula CINTA naik dan selamat dari badai, tidak jadi tenggelam. Hanya saja, CINTA sendiri tidak mengetahui siapa yang berhasil menolongnya itu. Konon, dari penjelasan penduduk pulau itu, CINTA pun mengetahui kalau ternyata yang menolongnya itu adalah WAKTU.

mengapa WAKTU? karena 
“HANYA WAKTULAH YANG TAHU BERAPA NILAI SESUNGGUHNYA DARI CINTA ITU”.

Benda konkrit seperti manusia tidak bisa memberi ukuran seberapa besar NILAI dari CINTA itu

Mengapa aku menulis tentang CINTA saat ini, itu bukan karena aku sedang jatuh CINTA atau sedang patah hati karena CINTA, dalam kamus hidup aku, CINTA hanyalah bagian kecil dalam perjalanan hidup yang tumbuhnya karena suatu ALASAN, jika alasan itu sudah hilang sesuai dengan kodratnya, maka WAKTU lah yang akan menilai semuanya. 

ALASAN yang paling besar saat ini adalah AKU CINTA DENGAN KALIAN SEMUA, dan dengan keegoisan aku, jangan pernah bertanya "mengapa aku cinta kalian?". karena aku takut,dengan cepat WAKTU akan menilai CINTA kita dengan penilaian yang tidak aku harapkan, membuat yang abstrak dan yang konkrit itu menjadi BERPISAH. 

KARENA AKU CINTA, MAKA AKU INGIN SELALU BERSAMA.

Jakarta, 26 Agustus 2011

Jumat, 22 Juli 2011

Sang Perantau: MASIHKAH KEJUJURAN ITU DIBUTUHKAN?

Sang Perantau: MASIHKAH KEJUJURAN ITU DIBUTUHKAN?: "Jujur, sebuah kata yang mengindikasikan orang yang menyandang predikat jujur dalam setiap tindak tanduk dan perkataannya adalah pastinya d..."

Sang Perantau: BEROBAT UNTUK MENCARI SAKIT

Sang Perantau: BEROBAT UNTUK MENCARI SAKIT: "Tergelitik hati ini ketika membaca berita di harian Tempo edisi 16 Juni 2011 yang berjudul “Menjelang vonis, terdakwa korupsi ke Singapur..."

Sang Perantau: Akankah Wadah Tunggal Advokat Terwujud?

Sang Perantau: Akankah Wadah Tunggal Advokat Terwujud?: "Senin, 27 Juli 2011 Mahkamah Konstitusi RI (MK) mengetuk palu untuk pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap ..."

Sang Perantau: “Jangan Percaya Dengan Politikus”

Sang Perantau: “Jangan Percaya Dengan Politikus”: "Berita tentang Nazaruddin menjadi konsumsi kita sejak beberapa minggu yang lalu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini membuat suatu ..."

“Jangan Percaya Dengan Politikus”


Berita tentang Nazaruddin menjadi konsumsi kita sejak beberapa minggu yang lalu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini membuat suatu sensasi dengan berbagai manufer yang dilakukan sejak ia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dalam kasus suap wisma atlet SEA GAMES di Palembang. Tudingan demi tudingan dilakukan seakan tidak mau dijadikan satu-satunya korban. Benar atau tidak tudingan itu, publik sudah mulai terpecah dengan wacana tersebut. Ada yang beranggapan bahwa penegak hukum harus mengusut semua orang-orang yang ada telah disebut oleh Nazaruddin terlibat. Ada juga yang menganggap Nasaruddin adalah seorang pengecut dan tidak usah dihiraukan semua “kicauan” yang dilontarkan.

Kasus ini memang menjadi perhatian publik, terutama kalangan politisi. Bagaimana tidak, hampir semua nama yang disebut oleh Nazaruddin terlibat adalah berasal dari partai politik. Dan yang paling menghebohkan adalah menyerang bekas bosnya sendiri di Demokrat atau koleganya dalam bisnis, siapa lagi kalau bukan Anas Urbaningrum, ketua umum partai yang sedang berkuasa di Republik ini, Partai Demokrat. Meski semua tudingan yang dilancarkan oleh Nasaruddin telah dibantah seluruhnya oleh Anas, akan tetapi persolanan ini tidak menjadi lebih baik, bahkan sebaliknya menjadi bola api yang menggelinding kesemua arah. Bahkan sampai juga ke pemburu koruptor, KPK.
Anas Urbaningrum diduga telah melakukan deal dengan pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja bahwa kasus yang berkaitan dengan nasaruddin cukup berhenti pada nasaruddin saja, tidak usah melebar sampai kemana-mana, demi mulusnya jalan dalam seleksi pimpinan KPK. Ini artinya memang ada pihak lain yang terlibat yang tidak menutup kemungkinan lebih “besar” dari Nazaruddin. Tetapi, lagi-lagi ketua KPK, Busyro Muqaddas membantah semua tudingan tersebut dengan menyatakan "Tidak ada yang benar (soal tudingan Nazar) soal Chandra dan Ade Raharja". Siapa yang benar? Tentu tidak akan terjawab dengan jelas. karena ini berkaitan dengan politik yang dimainkan oleh politikus dan penegak hukumnya telah dicekik oleh partai.

Ada apa sebenarnya dengan politikus, bukankah mereka menyatakan bahwa semuanya konsisten mengawal pemberantasan korupsi. Ada hal yang perlu kita cermati untuk menyelamatkan bangsa ini dari jerat para koruptor (politikus). Jerat para politikus busuk yang hanya memementingkan isi perutnya saja atau perut keluarganya dan perut koleganya. Bukan perut rakyat yang memilih mereka sehingga bisa dengan legal menikmati uang dari rakyat. Bukan untuk rakyat yang mereka janjikan ketika kampanye sebelum pemilihan. Bukan kepada rakyat yang katanya diwakili oleh mereka ketika duduk di senayan atau kursi eksekutif. Bukan kepada rakyat yang nyata-nyata membutuhkan bantuan dan kerja nyata mereka sebagai orang yang dimandatkan. Bukan pula kepada rakyat yang haus akan kesejahteraan karena hidup di negara yang penuh dengan kekayaan alam ini.

Kita tidak usah teralu berharap dengan para politikus itu, karena cara berpolitik dari hampir semua partai yang ada di Indonesia sama. Mereka biasanya “Berpolitik Kancil” dalam mencapai tujuan dari partainya, atau tujuan pribadinya. Politik kancil yaitu politik yang yang cerdik dengan menggunakan segala macam tipu daya, tentu untuk kepentingan mereka sendiri. Cara berpolitik kedua yang terjadi sekarang adalah politik “Dagang Sapi”, yaitu sebuah cara berpolitik dimana yang terjadi adalah tawar-menawar antara beberapa partai politik dalaml menyusun suatu kabinet koalisi (lembaga dsb). Ini terjadi ketika Partai Demokrat merangkul partai lain dalam satu koalisi yang disebut Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi.

Beda halnya ketika partai politik  menggunakan system atau cara berpolitik yang memang untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, dan kepentingan Negara. “Politik Kampung” adalah salah satu cara yang seharusnya dipakai oleh partai-partai yang ada dan sedang berkuasa saat ini, yaitu politik yang yang menggunakan semua daya upaya mencapai tujuan dengan sasaran masyarakat di kampung-kampung, kalau Negara untuk sasaran dan kepentingan Negara. Bukan sebaliknya sasaran dan kepentingan partai itu sendiri. Dan politik yang paling bagus untuk situasi yang ada sekarang adalah politik “Buka Keran”, yaitu politik yang dalam dalam kebijakannya untuk menyediakan segala kebutuhan hidup sebanyak-banyaknya. Kebutuhan hidup dari warga Negara, kebutuhan hidup bagi mereka yang tidak mampu memenuhinya sendiri, dan kebutuhan hidup bagi semua kalangan secara merata.
Tujuan politik yang sebenarnya adalah memegang kekuasaan untuk kesejahteraan Rakyat, Bangsa dan Negara, dan bukan kesejahteraan dirinya, keluarganya atau kawan-kawannya, atau pula golongannya saja. Itulah kebenarannya. Itulah kebaikannya. Hanya saja, faktanya belum ada orang dari partai politik yang tepat dalam menjalankan tujuan yang sebenarnya itu. Karena partai politik yang ada sekarang hanya digunakan untuk mencari posisi, setelah itu lupa dengan tujuannya. Sehingga tidak heran jika sebagian dari kita menyatakan “jangan percaya dengan politikus”.

Lantas siapa yang akan kita percaya? Semua pemerintah yang ada sekarang berasal dari partai politik. Bahkan dalam UUD 1945, yang bisa dipilih menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Bahkan perjuangan beberapa orang yang mengupayakan calon independen atau yang bukan brasal dari partai politik untuk mencalonkan diri sebagai presiden kandas. Berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang memperbolehkan calon independen untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah, apakah gubernur atau juga bupati dan walikota. Kembali lagi ke proses pembuatan UU itu sendiri, bahwa UU terbentuk lewat jalur politik. sehingga politikus tidak rela jika calon presiden dan wakil presiden berasal diluar dari partai politik. Bisa dikatakan Indonesia bukanlah Negara yang berdasarkan hukum, tetapi Negara yang berdasarkan politik. itu jika kita kaitkan dengan kenyataan yang  sekarang.

Jika memang kita tidak mau percaya dengan politikus, terus mengapa kita masih mau dipimpin oleh orang yang berasal dari partai politik. Dan sudah terbukti bahwa partai politik tidak ada yang bisa membuat bangsa ini sejahtera. Walau berkuasa berapa tahun pun, belum ada sejarahnya mereka bisa mengeluarkan kita dari kemiskinan, belum ada yang bisa mengeluarkan kita dari penjajahan asing (secara ekonomi) dan belum ada yang bisa mengantar bangsa ini seperti Negara tetangga yang lebih maju. Bahkan dari tahun ketahun saja, utang luar negeri kita terus bertambah dan hanya mampu untuk membayar bunga. Itu adalah tanggungan seluruh rakyat, bukan tanggungan dari politikus yang sedang berkuasa. Kenyataannya, yang lebih banyak menggunakan uang (menghamburkan) adalah para politikus itu sendiri, mereka merampas uang rakyat secara legal (dengan aturan yang dibuat sendiri). 

Jadi, apakah partai politik harus dibubarkan? Dan kepemimpinan bangsa ini diambil alih oleh rakyat. Itu tidak mustahil jika kelakuan politikus saat ini tetap saja mempermaikan rakyat. Hingga pada akhirnya rakyat muak dan mencaci mereka sehingga tidak ada lagi kekuatan yang bisa menahaannya. Dan partai politik dengan deretan politikusnya tinggallah nama. Atau tetap ada tetapi mereka berlindung dengan perkataan orang bijak “janganlah bicara benar jika kebenaran yang diucapkan itu akan menutupi kebohongan. Bicaralah bohong, jika kebohongan  itu sesungguhnya suatu selubung bagi kebenaran”. Hanya itu pembenaran mereka yang bisa menjadi senjata ampuh untuk tetap melanggengkan praktek busuk untuk menguasai dan membodohi rakyat dengan sandiwara palsu.

Selasa, 28 Juni 2011

Akankah Wadah Tunggal Advokat Terwujud?


Senin, 27 Juli 2011 Mahkamah Konstitusi RI (MK) mengetuk palu untuk pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini adalah sama dengan pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah diputus oleh MK pada tahun 2006. Sehingga MK menyatakan dalam putusannya bahwa perkara ini adalah nebis in idem.

Sekedar diketahui, pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini diajukan oleh beberapa orang pemohon yaitu Husen Pelu, S.H., Andrijana, P.Si., S.H., Abdul Amin Monoarfa, S.H., Nasib Bima Wijaya, S.H., S. Fill. I, Siti Hajijah, S.H., R. Moch. Budi Cahyono, S.H.,  Joni Irawan, S.H., Supriadi Budisusanto, S.H. yang kesemuanya adalah advocate yang belum disumpah dari Kongres Advocat Indonesia (KAI) dan merasa bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat mengenai frasa ”satu-satunya” telah melanggar hak asasi manusia dan hak mereka dalam berserikat.

MK menyatakan bahwa frase “satu-satunya” Organisasi Advokat tidaklah bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, karena wadah tunggal Organisasi Advokat tidaklah menghalangi seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, juga tidak menghalangi seseorang hidup sejahtera lahir batin serta tidak menyebabkan perlakuan yang diskriminatif. Menjadi Advokat yang secara sadar dipilih oleh para Pemohon adalah pilihan menurut hati nurani, sehingga secara sadar pula harus terikat dengan ketentuan yang bertalian dengan profesi pilihan tersebut yaitu menjadi anggota dari satu-satunya Organisasi Advokat.

Putusan MK ini akan menjadi masalah baru jika para pihak yang bertikai tidak mempunyai itikad baik dan legowo dalam menghadapi, menafsirkan dan menjalankan isi putusan tersebut. Karena dalam amar putusan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima, akan tetapi dalam pertimbangannya secara jelas menyatakan PERADI dan KAI secara de facto ada. Seandainya saja beberapa organisasi advokat yang ada sekarang dan diakui secara de facto tidak mau atau saling bersikeras bahwa organisasinyalah yang pantas atau paling sesuai dengan amanat Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka perseteruan wadah tunggal advokat tidak akan selesai sampai batas waktu 2 (dua) tahun sesuai dengan keputusan MK. Sehingga akan kembali lagi parade gugat menggugat seperti yang terjadi sekarang dan korbannya sekali lagi adalah calon advokat atau advokat yang belum disumpah.

Catatan yang harus diperhatikan juga oleh pihak terkait bahwa dalam pertimbangan MK secara jelas menyatakan PERADI dan KAI diakui secara de facto. Artinya dalam sistem keorganisasian advokat Indonesia setelah Putusan ini sampai terbentuk wadah tunggal Organisasi Advokat adalah system multi bar association. PERADI, KAI, ataupun PERADIN tidak bisa lagi menganggap dirinya sebagai satu-satunya Organisasi Advokat. Dan satu-satunya Organisasi Advokat harus dibentuk oleh para advokat yang batas waktunya jelas disebutkan dalam putusan MK yaitu selambat-lambatnya 2 tahun sejak putusan diucapkan.
“[3.9.5] Bahwa mengenai belum disumpahnya para Pemohon, sehingga tidak dapat menjalankan profesi sebagai Advokat untuk kehidupan mereka, atau penolakan oleh pengadilan untuk ikut beracara sebagai Advokat, hal itu bukanlah masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, melainkan soal penerapan atau implementasi dari hukum itu oleh pengadilan. Selain itu, dalam putusan Nomor 101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009 antara lain telah dipertimbangkan oleh Mahkamah bahwa “Penyelenggaraan sidang terbuka Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah bagi Advokat sebelum menjalankan profesinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat merupakan kewajiban atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakannya. Namun demikian, Pasal 28 ayat (1) UU Advokat juga mengamanatkan adanya Organisasi Advokat yang merupakan satusatunya wadah profesi yang saat ini secara de facto ada, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), harus mengupayakan terwujudnya Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan “... frasa di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” harus dimaknai sebagai kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkannya dengan adanya dua Organisasi Advokat yang secara de facto ada dan sama-sama mengklaim sebagai Organisasi Advokat yang sah menurut UU Advokat. Kemudian Mahkamah mempertimbangkan, “Untuk mendorong terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, maka kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan Organisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada sebagaimana dimaksud pada paragraph [3.14] huruf g di atas yang hanya bersifat sementara untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun sampai terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu satunya wadah profesi Advokat melalui kongres para Advokat yang diselenggarakan bersama oleh Organisasi Advokat yang secara de facto saat ini ada”;

Hanya saja, MK mungkin lupa dengan pertimbangan hukumnya terhadap pengujian Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 Nopember 2006 pada point 4 dan 6 pertimbangan hukumnya berpendapat dan telah menegaskan hal sebagai berikut:

1. Bahwa Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Karena, Pasal 28 ayat (1) menyebutkan. " Organisasi Advokat merupakan satusatunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat". Maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.
2.  Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.

Pertimbangan hukum ini yang juga menjadi dasar bagi PERADI untuk menyatakan bahwa PERADI adalah satu-satunya organisasi advokat. Jika kita baca secara seksama, antara pertimbangan dengan  Putusan Perkara No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 Nopember 2006 pada point 4 dan 6 jelas sangat bertolak belakang dengan pertimbangan MK dengan putusan perkara Nomor 79/PUU-VIII/2010. Dimana tahun 2006 menyatakan peradi tidak perlu lagi dipermasalahkan konstitusionalitasnya sebagai satu-satunya wadah profesi advokat akan tetapi sekarang MK berpendapat bahwa secara de facto, PERADI dan KAI ada dan sama-sama mengklaim sebagai wadah tunggal advokat. Ini akan menjadi masalah baru buat keabsahan organisasi advokat kedepan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, pengawasan terhadap Pengadilan Tinggi yang menerima permohona sumpah yang diajukan oleh organisasi advocate baik dari KAI, PERADI, maupun dari PERADIN, atau organisasi advokat lain yang secara de facto ada. Putusan MK tersebut secapatnya harus dikirim ke Mahkamah Agung untuk diedarkan kesemua lingkup pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk menginstruksikan kepada seluruh hakim supaya tidak menolak advokat dari organisasi advokat lain selain dari PERADI beracara. Apalagi seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi yang tidak mau mengambil sumpah calon advokat selain yang diusulkan oleh PERADI dengan alasa SEMA Nomor 089/KMA/VI/2010. Hal ini menjadi kekhawatiran karena pada tahun 2009, MK dalam pertimbangannya tanggal 30 Desember 2009, dalam putusan perkara No. 101/PUUVII/2009 dengan amar putusan sebagai berikut:

Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;

Jangan sampai Mahkamah Agung sendiri yang lalai dalam menjalankan putusan ini sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun 2010 yang mengabaikan putusan perkara No. 101/PUUVII/2009 dengan membuat Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010 yang antara lain menyatakan: “Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.” Ini adalah sebuah tindakan yang mengabaikan dan tidak mengindahkan putusan MK.

Cacatan terakhir adalah sudah seharusnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat direvisi karena terlalu banyak pasal-pasal yang multi tafsir dan bisa dijadikan sebagai perdebatan yang berujung pada uji materil. Sejak diundangkan tahun 2003 sampai 2011 sekarang, Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat setidaknya 8 (delapan) kali Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Advokat, yaitu: Perkara Nomor 101/PUU-VII/2009 yang menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat; Perkara Nomor 014/PUU-IV/2006 yang menguji Pasal 1 Angka 1 dan Angka 4 UU Advokat; Perkara Nomor 015/PUU-IV/2006 yang menguji Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat: Perkara Nomor 009/PUU-IV/2006 yang menguji Pasal 32 ayat (1) UU Advokat; Perkara Nomor 067/PUU-II/2004 yang menguji Pasal 12 UU Advokat; Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 yang menguji Pasal 31 UU 5 Advokat; serta Perkara Nomor 019/PUU-I/2003 yang menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 14 sampai 17, Pasal 32 ayat (2), Pasal 3 ayat (1); Pasal 32 ayat (3) UU Advokat, dan terakhir adalah pasal 28 ayat (1) dengan frase “satu-satunya”.

Pihak yang paling dirugikan dalam pertentangan pengujian wadah tunggal Organisasi Advokat adalah para advocate muda atau advocate yang belum disumpah, mereka akan sedikit pusing akan memilih organisasi advocate mana, apakah PERADI, PERADIN atau KAI yang masing-masing mengklaim diri sebagai satu-satunya Organisasi Advokat. MK sendiri dalam pertimbangannya menyatakan bahwa secara de facto, PERADI dan KAI diakui, itu  artinya bisa menjalankan profesi advokat sebelum terbentuk Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal. Hanya saja apakah PERADI, KAI dan PERADIN akan rela dan sepakat untuk membentuk wadah tunggal Organisasi Advokat bersama dengan seluruh advokat yang ada dalam kurung 2 (dua) tahun kedepan sejak putusan MK tersebut diucapkan yaitu sejak tanggal 27 Juni 2011.